Tata Cara Peminjaman Peralatan Laboratorium Ilmu Komunikasi Bagi Dosen / Tenaga Didik
- Peminjam mengisi Google Form Peminjaman/Penggunaan Ruangan Laboratorium Ilmu Komunikasi https://bit.ly/PeminjamanPeralatanLabKom.
- Admin/petugas Laboratorium Ilmu Komunikasi akan memproses permohonan dan memeriksa ketersediaan alat.
- Jika peralatan tersedia maka akan dihubungi lebih lanjut oleh admin/petugas Laboratorium Ilmu Komunikasi terkait pengambilan alat.
- Pengambilan dan Pengembalian Peralatan Laboratorium Ilmu Komunikasi dilakukan pada jam kerja (08.00-16.00 WIB) dengan terlebih dahulu membuat janji dengan petugas Laboratorium.
- Peminjam harus mematuhi tata tertib Laboratorium Ilmu Komunikasi dalam peminjaman peralatan.
Tata Cara Peminjaman Peralatan Laboratorium Ilmu Komunikasi Bagi Mahasiswa
- Peminjam mengisi Google Form Peminjaman Peralatan Laboratorium Komunikasi https://bit.ly/PeminjamanPeralatanLabKom.
- Admin/petugas Laboratorium Ilmu Komunikasi akan memproses permohonan dan memeriksa ketersediaan alat/ruangan.
- Jika ruangan/peralatan tersedia maka akan dihubungi lebih lanjut oleh admin/petugas Laboratorium Ilmu Komunikasi terkait pengambilan alat/jadwal penggunaan ruangan
- Peminjam datang ke Laboratorium Ilmu Komunikasi Gedung A FISIP Lantai 7 dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan pengisian berkas fisik.
- Mahasiswa diharapkan melampirkan Surat Persetujuan Dosen Pengampu (apabila peminjam adalah mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas kuliah. Berkas fisik yang dapat diakses melalui laman https://bit.ly/BerkasPersetujuanDosen) atau Surat Permohonan Resmi dari Organisasi (apabila peminjam adalah anggota organisasi intra kampus) saat mengisi Google Form dan membawa print out surat tersebut ketika pengambilan alat dan menyerahkannya kepada petugas laboratorium.
- Mahasiswa meninggalkan minimal 2 (dua) kartu identitas KTP penanggung jawab ketika pengambilan alat.
- Pengambilan dan Pengembalian Peralatan Laboratorium Ilmu Komunikasi dilakukan pada jam kerja (08.00-16.00 WIB) dengan terlebih dahulu membuat janji dengan petugas Laboratorium.
- Peminjam harus mematuhi tata tertib Laboratorium Ilmu Komunikasi dalam peminjaman peralatan dan penggunaan ruangan laboratorium.
*Apabila terdapat kerusakan pada peralatan yang dipinjam, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam. Khusus bagi mahasiswa, peminjaman peralatan maksimal 2 x 24 jam. Jika peminjam (mahasiswa) ingin meminjam lebih dari waktu tersebut maka peminjam diharuskan mengembalikan peralatan terlebih dahulu dan melakukan pengajuan peminjaman kembali.